Pada senin (30/08/ 2021) Pekon Pujodadi melakukan kerja sama dengan Disdukcapil. Kerja sama tersebut berupa rencana pengembangan pelayanan Adminduk pada tingkat Pekon. Pelayanan Adminduk (Administrasi Kependudukan) yaitu berupa pelayanan KK (Kartu Keluarga), Mutasi penduduk, Akta Kematian, Akta Perkawinan, Akta Perceraian , dan Akta Kelahiran. Sekarang pelayanan tersebut dapat dilakukan di Pekon Pujodadi, dan warga Pekon Pujodadi tidak perlu datang ke Disdukcapil kecuali pembuatan KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KIA (Kartu Identitas Anak). Kerjasama tersebut merupakan pengembangan dari program SmartVillage
